![]() |
| Bupati Indramayu Lucky Hakim saat menerima penghargaan opini WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat/Ist |
PRO REANG, INDRAMAYU–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali meraih opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa
Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Predikat tersebut
diberikan setelah BPK Jawa Barat menyelesaikan proses audit terhadap laporan
pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2025.
Penghargaan ini
menjadi bukti komitmen Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky
Hakim dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel,
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dalam sebuah agenda
resmi yang diselenggarakan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut
dihadiri oleh para pemangku kepentingan strategis dari kabupaten dan kota
se-Jawa Barat.
Undangan resmi BPK
ditujukan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala daerah
yang meliputi bupati dan walikota, serta para Inspektur Daerah.
Kegiatan ini merupakan
tindak lanjut setelah BPK menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan
komprehensif terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah
daerah selama tahun anggaran 2025.
Secara konstitusional,
pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan LHP tersebut mengacu pada amanat
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat (1) dan ayat (2).
Dalam ketentuan
tersebut disebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara dibentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang bersifat bebas dan
mandiri.
Selain itu, hasil
pemeriksaan BPK wajib disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat yang
memiliki fungsi pengawasan, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sesuai
dengan kewenangan masing-masing.
Kepala BPK Perwakilan
Provinsi Jawa Barat, Firman Nurcahyadi menegaskan, penyerahan LHP bukan sekadar
agenda administratif tahunan.
Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan daerah, tingkat kepatuhan terhadap regulasi, serta keandalan penyajian laporan keuangan yang digunakan selama satu tahun anggaran.
Melalui opini WTP yang
diterima, Pemkab Indramayu dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara
wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan yang
berlaku.
BPK Perwakilan
Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah
daerah yang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Komitmen tersebut
dinilai penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan
akuntabel di wilayah Jawa Barat.
Raihan opini WTP ini
diharapkan menjadi motivasi bagi Pemkab Indramayu untuk terus meningkatkan
kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat kepercayaan publik
terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab. (rls)
