TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

LAGI! Pemkab Indramayu Raih Predikat WTP BPK Perwakilan Jabar

 

Bupati Indramayu Lucky Hakim saat menerima penghargaan opini WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat/Ist

PRO REANG, INDRAMAYU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Predikat tersebut diberikan setelah BPK Jawa Barat menyelesaikan proses audit terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan daerah tahun anggaran 2025.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan dalam sebuah agenda resmi yang diselenggarakan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan strategis dari kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Undangan resmi BPK ditujukan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala daerah yang meliputi bupati dan walikota, serta para Inspektur Daerah.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah BPK menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan komprehensif terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.

Secara konstitusional, pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan LHP tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E ayat (1) dan ayat (2).

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dibentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang bersifat bebas dan mandiri.

Selain itu, hasil pemeriksaan BPK wajib disampaikan kepada lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Firman Nurcahyadi menegaskan, penyerahan LHP bukan sekadar agenda administratif tahunan.

Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan keuangan daerah, tingkat kepatuhan terhadap regulasi, serta keandalan penyajian laporan keuangan yang digunakan selama satu tahun anggaran.

Melalui opini WTP yang diterima, Pemkab Indramayu dinilai telah menyajikan laporan keuangan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Komitmen tersebut dinilai penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Jawa Barat.

Raihan opini WTP ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemkab Indramayu untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab. (rls)

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close