![]() |
| Kepala Samsat Haurgeulis, Angga Parthagama bersama wajib pajak/Ist |
PRO INDRAMAYU BARAT, HAURGEULIS – Inovasi baru kembali diluncurkan Kantor
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih
dikenal dengan sebutan Samsat Haurgelis.
Yakni ‘SAMSAT BERES’.
SAMSAT BERES merupakan kepanjangan dari Bebas KTP, Resmi, dan Simpel.
Kepala P3DW Kabupaten
Indramayu II Haurgeulis, Angga Parthagama SIP, MM menjelaskan SAMSAT
BERES merupakan implementasi
terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor
47/KU.03.02/BAPENDA.
Layanan ini memberikan
kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama, sesuai
ketentuan yang berlaku.
“Melalui inovasi ini, proses
pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian bagi wajib
pajak,” ujar Angga
Parthagama.
Dia menegaskan, masyarakat
tetap mendapatkan pelayanan yang resmi dengan tetap mengedepankan aspek
legalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Hadirnya SAMSAT BERES merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang semakin
mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” terang
Angga.
Selain meningkatkan kemudahan layanan, inovasi ini diharapkan mampu mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat dapat memperoleh
informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pelayanan melalui
petugas di Kantor Samsat Haurgeulis maupun media informasi resmi yang telah
disediakan.
"Kami ingin
masyarakat merasakan bahwa mengurus pajak kendaraan kini semakin mudah. Melalui
SAMSAT BERES, pelayanan dibuat lebih sederhana, namun tetap mengedepankan aspek
legalitas dan kepastian hukum," tandas Angga Parthagama. (rls/kho)
