TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

SAMSAT BERES! Inovasi P3DW Kabupaten Indramayu II Haurgeulis Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama

 

Kepala Samsat Haurgeulis, Angga Parthagama bersama wajib pajak/Ist

PRO INDRAMAYU BARAT, HAURGEULIS – Inovasi baru kembali diluncurkan Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan sebutan Samsat Haurgelis.

Yakni ‘SAMSAT BERES’. 

SAMSAT BERES merupakan kepanjangan dari Bebas KTP, Resmi, dan Simpel.  

Kepala P3DW Kabupaten Indramayu II Haurgeulis, Angga Parthagama SIP, MM menjelaskan SAMSAT BERES merupakan implementasi terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.

Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama, sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui inovasi ini, proses pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian bagi wajib pajak,” ujar Angga Parthagama.

Dia menegaskan, masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang resmi dengan tetap mengedepankan aspek legalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Hadirnya SAMSAT BERES merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang semakin mudah diakses, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” terang Angga.

Selain meningkatkan kemudahan layanan, inovasi ini diharapkan mampu mendorong meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pelayanan melalui petugas di Kantor Samsat Haurgeulis maupun media informasi resmi yang telah disediakan.

"Kami ingin masyarakat merasakan bahwa mengurus pajak kendaraan kini semakin mudah. Melalui SAMSAT BERES, pelayanan dibuat lebih sederhana, namun tetap mengedepankan aspek legalitas dan kepastian hukum," tandas Angga Parthagama. (rls/kho)

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close