![]() |
| Ist |
PRO JABAR, BANDUNG - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional resmi menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Islam Bandung (UNISBA) untuk memperkuat pendidikan hukum dan meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia.
Kerja sama tersebut
ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Rektor UNISBA
Harits Nu'man dan Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar.
Selain itu, Fakultas
Hukum UNISBA dan PERADI Profesional juga menandatangani perjanjian kerja sama
(PKS) terkait penyelenggaraan pendidikan profesi advokat di Kampus UNISBA,
Bandung, Selasa (21/7/2026).
Kerja sama itu
mencakup penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Pendidikan
Profesi Advokat (PPA), penelitian, pengabdian kepada masyarakat, seminar,
kuliah umum, pelatihan, hingga berbagai kegiatan akademik lainnya.
Ketua Umum PERADI
Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan kolaborasi dengan perguruan tinggi
menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di
bidang hukum.
Menurutnya, profesi
advokat membutuhkan sistem pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang
tidak hanya menguasai aspek hukum, tetapi juga memiliki integritas dan etika
profesi.
"Kolaborasi
antara organisasi advokat dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis
untuk membangun ekosistem pendidikan hukum yang melahirkan advokat profesional,
berintegritas, beretika, dan berkarakter," kata Harris dikutip dari siaran
pers yang diterima, Kamis (23/7/2026).
Ia menambahkan,
peningkatan kualitas advokat harus dimulai dari pendidikan hukum yang bermutu,
kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan zaman, serta sinergi yang erat
antara akademisi dan praktisi hukum.
Sementara itu, Rektor UNISBA Harits Nu'man menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, kemitraan dengan PERADI Profesional menjadi bagian dari upaya kampus memperkuat kualitas pendidikan tinggi, khususnya di bidang hukum.
UNISBA, kata dia, berkomitmen
mendukung pelaksanaan berbagai program bersama yang dapat memberikan manfaat
bagi mahasiswa, dosen, maupun praktisi hukum.
Sebagai bentuk
implementasi kerja sama, UNISBA juga menyediakan ruang khusus bagi PERADI
Profesional di lingkungan kampus. Fasilitas tersebut akan dimanfaatkan sebagai
pusat penyelenggaraan PKPA, PPA, seminar, kuliah umum, diskusi ilmiah,
pendidikan berkelanjutan, serta berbagai kegiatan profesi lainnya.
Ketua Dewan Pembina
PERADI Profesional Fauzie Yusuf Hasibuan bersama jajaran pengurus turut
menghadiri penandatanganan kerja sama tersebut.
Hadir pula Wakil
Rektor Bidang Kerja Sama UNISBA Ratna Januarita, Dekan Fakultas Hukum UNISBA
Efik Yusdiansyah, serta jajaran pimpinan universitas.
Melalui kerja sama
ini, kedua institusi juga sepakat memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan
Tinggi melalui pengembangan riset hukum, peningkatan kualitas publikasi ilmiah,
pengabdian kepada masyarakat, serta forum akademik yang membahas perkembangan
hukum nasional maupun internasional.
Harris berharap
sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi dapat menjadi model
pengembangan pendidikan hukum di Indonesia.
"Kami berharap
kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi
benar-benar diwujudkan dalam berbagai program yang dapat meningkatkan kualitas
profesi advokat sekaligus mendukung tegaknya supremasi hukum di
Indonesia," tandasnya. (rls)
