![]() |
| Ist |
PRO KOTA MANGGA, INDRAMAYU - Upaya
pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu terus
diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.
Sebanyak 28 instansi
dan lembaga menandatangani Nota Kesepahaman Bersama atau Memorandum of
Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Bersama tentang Layanan Pencegahan
dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu.
Kegiatan bertajuk
"Koordinasi Penyedia Layanan; Penandatanganan MoU Bersama Layanan
Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu" tersebut
diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(LAKPESDAM) PCNU Indramayu melalui Program Inklusi.
Tempatnya di Aula Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan ini dihadiri
oleh perwakilan dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, instansi
pemerintah, lembaga penyedia layanan, organisasi masyarakat, organisasi
perempuan, organisasi pekerja migran, lembaga pendidikan masyarakat, hingga
unsur masyarakat desa.
Adapun pihak-pihak
yang turut menandatangani MoU bersama tersebut antara lain DP2KB-P3A Kabupaten
Indramayu, Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Disdikbud Kabupaten Indramayu,
Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Pengadilan Agama Indramayu, BLK Disnaker
Kabupaten Indramayu, serta UPPA Polres Indramayu.
Selain itu, kerja sama
tersebut juga melibatkan KUA Kecamatan Sindang, KUA Kecamatan Cantigi,
Puskesmas Cantigi, Puskesmas Sindang, Dewan Pendidikan Indramayu, LBH GP Ansor
Indramayu, PKBM Husnul Khotimah, KPI Indramayu, KNPI Indramayu, Migrant Care
Indramayu, DPC SBMI Indramayu, Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Indramayu,
LKP3A PW Fatayat NU Jawa Barat, dan LKP3A PC Fatayat NU Kabupaten Indramayu.
Dari unsur masyarakat
desa, turut bergabung Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa
Terusan, Satgas PPA Desa Panyindangan Kulon, Satgas PPA Desa Lamarantarung, dan
Satgas PPA Desa Panyingkiran Lor, bersama LAKPESDAM PCNU Indramayu sebagai
inisiator kegiatan.
Ketua LAKPESDAM PCNU
Indramayu, Ali Ma'nawi, yang akrab disapa Almak, mengatakan, penandatanganan
MoU tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komitmen dan gerakan bersama
dalam mencegah serta menangani perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.
“MoU atau nota
kesepahaman bersama ini merupakan upaya untuk melakukan pencegahan dan
penanganan secara bersama-sama. Kita ingin semua pihak bergerak bersama untuk
meminimalisir, dan syukur-syukur ke depan kita bisa menuju zero perkawinan anak
di Kabupaten Indramayu,” ujar Almak.
Menurutnya, persoalan
perkawinan anak tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga atau instansi saja.
Dibutuhkan keterlibatan
berbagai pihak dengan kewenangan, kapasitas, serta layanan masing-masing agar
upaya pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara lebih terpadu.
“Selama ini banyak
pihak sebenarnya sudah memiliki layanan dan melakukan berbagai upaya. Melalui MoU
ini, kita ingin membangun jejaring yang lebih kuat agar masing-masing lembaga
dan instansi dapat saling terhubung, saling mendukung, dan tidak bekerja
sendiri-sendiri,” katanya.
Almak menegaskan, nota
kesepahaman tersebut diharapkan menjadi dasar bagi terbangunnya mekanisme
koordinasi dan rujukan antarlembaga, baik dari unsur pemerintah maupun non
pemerintah.
“Ketika ada persoalan
perkawinan anak, masyarakat dan para pendamping harus mengetahui ke mana kasus
tersebut dapat dirujuk. Begitu pula ketika dibutuhkan layanan pendidikan,
kesehatan, perlindungan hukum, pendampingan sosial, maupun pemberdayaan
ekonomi, semua pihak bisa saling berkoordinasi sesuai tugas dan kewenangannya,”
jelas Almak.
Ia berharap kolaborasi
tersebut tidak berhenti sebatas penandatanganan dokumen, melainkan benar-benar
diwujudkan dalam kerja nyata di lapangan.
“Yang paling penting
setelah MoU ini adalah bagaimana komitmen ini dijalankan. Kami berharap
jejaring yang sudah terbentuk dapat terus bergerak, melakukan koordinasi,
saling berbagi informasi, dan bersama-sama menghadirkan layanan terbaik bagi
anak-anak serta keluarga yang membutuhkan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua
Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Indramayu, Yuyun Khoerunnisa, yang menjadi
fasilitator dalam kegiatan tersebut, memaparkan berbagai pengalaman dalam
melakukan upaya pencegahan dan penanganan persoalan perempuan dan anak,
khususnya yang berkaitan dengan perkawinan anak.
Dalam paparannya,
Yuyun menekankan bahwa perkawinan anak merupakan persoalan yang kompleks dan
memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan lain, seperti pendidikan,
kondisi ekonomi keluarga, pola pengasuhan, relasi gender, kekerasan, hingga
keterbatasan akses terhadap layanan perlindungan.
“Pengalaman kami dalam
mendampingi berbagai persoalan perempuan dan anak menunjukkan bahwa penanganan
perkawinan anak membutuhkan kerja sama banyak pihak. Tidak mungkin satu lembaga
mampu menangani seluruh persoalan sendiri, karena kebutuhan setiap anak dan
keluarga bisa berbeda-beda,” ungkap Yuyun.
Menurutnya, keberadaan
jaringan penyedia layanan melalui MoU bersama menjadi langkah penting untuk
memperkuat koordinasi serta memastikan anak dan keluarga dapat memperoleh
layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Kami berharap dengan
adanya kerja sama dari seluruh penyedia layanan ini, ke depan kita akan semakin
mudah bergerak. Ketika ada kasus atau potensi perkawinan anak, kita sudah
memiliki jaringan yang bisa saling berkomunikasi dan saling membantu,” katanya.
Yuyun juga mengajak
seluruh pihak yang telah menandatangani MoU untuk menjadikan komitmen tersebut
sebagai langkah awal memperkuat gerakan bersama hingga ke tingkat masyarakat
dan desa.
“Ini bukan hanya
tentang menandatangani kesepakatan, tetapi tentang bagaimana kita saling
bahu-membahu untuk melindungi anak-anak. Harapannya, angka perkawinan anak di
Kabupaten Indramayu dapat terus ditekan melalui kerja sama yang nyata,
terencana, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan koordinasi
dan penandatanganan MoU bersama tersebut, LAKPESDAM PCNU Indramayu melalui
Program Inklusi mendorong terbentuknya jejaring layanan yang lebih terintegrasi
dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Kolaborasi lintas
sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sejak dini,
meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan yang dibutuhkan, memperkuat
mekanisme rujukan dan pendampingan kasus, serta mendorong keterlibatan aktif
masyarakat dalam melindungi anak-anak dari risiko perkawinan pada usia anak.
Dengan bersatunya 28
instansi dan lembaga dalam komitmen bersama ini, Kabupaten Indramayu diharapkan
memiliki fondasi kolaborasi yang semakin kuat untuk mewujudkan lingkungan yang
lebih aman, ramah anak, serta mendukung terpenuhinya hak-hak anak untuk tumbuh,
belajar, berkembang, dan menentukan masa depannya tanpa harus kehilangan masa
kanak-kanaknya akibat perkawinan dini. (rls)
