![]() |
| Ist |
PRO NASIONAL, JAKARTA – Dewan
Pers bakal segera menggelar
pertemuan dengan seluruh konstituennya untuk membahas penyelenggaraan Hari Pers
Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Langkah tersebut
diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi
konstituen sepanjang tahun 2026.
Surat-surat tersebut
berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang pada
intinya mempertanyakan serta menyampaikan pandangan mengenai mekanisme
penyelenggaraan Hari Pers Nasional ke depan.
Ketua Dewan Pers,
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan persoalan penyelenggaraan HPN perlu
dibicarakan secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan semangat
kebersamaan seluruh unsur pers nasional.
“Dewan Pers memandang
penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers
Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan
mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan
seluruh unsur yang terkait,” jelas Komaruddin Hidayat.
Dalam surat yang
diterima Dewan Pers, terdapat konstituen yang menawarkan diri untuk menjadi
penyelenggara HPN tahun 2027.
Sementara konstituen
lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan
komunitas pers tersebut, dengan pelaksanaan dilakukan secara bersama-sama oleh
seluruh konstituen Dewan Pers.
Usulan tersebut
didasarkan pada pandangan bahwa Hari Pers Nasional merupakan peringatan yang
memiliki dasar hukum berupa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari
Pers Nasional.
Dalam Keputusan
Presiden tersebut disebutkan bahwa tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari
Pers Nasional.
Namun, dalam ketentuan
itu tidak secara khusus disebutkan mengenai lembaga atau organisasi yang
ditetapkan sebagai penyelenggara HPN.
Menurut Komaruddin,
perbedaan pandangan tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat
komunikasi dan membangun kesepahaman bersama di antara seluruh elemen pers.
“Yang paling penting
adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers
Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen,
termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi
penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Sebagaimana diketahui,
HPN menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27
Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut,
Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang
masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.
Selain membahas
mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno Dewan Pers juga memutuskan untuk
merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985
tentang Hari Pers Nasional.
Rencana perubahan
tersebut dinilai penting karena Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih mendasarkan
pertimbangannya pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara saat ini,
penyelenggaraan kehidupan pers nasional telah berlandaskan pada Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers sendiri
merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan amanat
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers juga
ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin menegaskan,
Dewan Pers akan mengedepankan dialog dalam mencari format terbaik bagi
penyelenggaraan HPN di masa mendatang.
“Kita ingin semua
pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling
berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik,
bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan
pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin
Hidayat.
Melalui pertemuan
dengan seluruh konstituen tersebut, Dewan Pers berharap dapat diperoleh
kesepahaman bersama mengenai tata kelola dan penyelenggaraan Hari Pers
Nasional, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi
landasannya.
Dengan demikian,
peringatan Hari Pers Nasional ke depan diharapkan semakin mencerminkan semangat
kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (rls)
