TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

BAWASLU JABAR Ambil Alih Penanganan Dugaan Pelanggaran Acara Debat Publik Pilkada Indramayu 2024

Ketua tim hukum paslon 02, Syamsul Bachri Siregar bersama ketua tim pemenangan Lucky-Sae, Sri Wahyuni Herman memberikan keterangan kepada media di Sentra Gakkumdu Indramayu, Rabu (13/11/2024)/Foto Ist

PROINBAR.COM, INDRAMAYUBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Barat, mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran kampanye pada saat debat publik Pilkada Indramayu 2024.

Dugaan pelanggaran itu sebelumnya telah dilaporkan oleh ketua tim pemenangan paslon nomor urut 2, Lucky Hakim-Syaefudin, Sri Wahyuni Herman (SWH) kepada Bawaslu Indramayu pada pekan lalu atau Kamis (7/11/2024).

SWH yang didampingi ketua tim hukum paslon 02, Syamsul Bachri Siregar melaporkan, terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3, Nina Agustina-Tabroni pada pelaksanaan debat publik bertempat di Hotel Holiday Inn Bandung, Senin, 4 Nopember 2024.

Paslon nomor urut 3 disinyalir telah melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada kegiatan debat publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu tersebut.

Yakni Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, AS.

Termasuk dugaan penggunaan fasilitas negara berupa dua unit Bus Sekolah untuk transportasi relawan 03 dari Indramayu ke Bandung.

Atas pelaporan itu, Bawaslu Jabar tengah melakukan proses klarifikasi di Kantor Sentra Gakumdu Indramayu, mulai hari ini Rabu, (13/11/2024).

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dede Irawan mengatakan, kegiatan hari ini adalah pemanggilan para pihak.

Untuk dilakukan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran salah satu paslon yang telah melibatkan pejabat BUMD.

Sekaligus penggunaan Bus Sekolah pada acara debat publik di Bandung yang dilaporkan pelapor.

Adapun untuk lamanya waktu klarifikasi menjadi kewenangan Bawaslu Jabar. Sebabnya, lokus dari kegiatan debat berada di Kota Bandung.

"Berdasarkan regulasi karena dugaan pelanggaran itu terjadi diluar daerah maka penanganannya diserahkan kepada Bawaslu Propinsi Jabar," kata Dede kepada wartawan.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Saeful Bahri mengatakan, kehadirannya di Indramayu bersama Tim Sentra Gakkumdu Propinsi Jawa Barat dalam rangka melakukan proses penanganan pelanggaran.

Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Indramayu soal kegiatan debat publik paslon yang lokasi pelaksanaannya berada di Kota Bandung.

Atas permintaan tersebut, Bawaslu Jabar telah meneliti dan memplenokannya.

"Sesuai dengan proses penanganan yang sudah kami register. Karena itu kami hari ini memulai klarifikasi para pihak, dengan mengundang para pihak tersebut dan hari ini hadir pihak pelapor, para saksi dan penyelenggara kegiatan dalam hal ini KPU Indramayu," sebutnya.

Saeful menjelaskan, proses penanganan pelanggaran sesuai dengan regulasi untuk tahap klarifikasi yaitu selama 3 ditambah 2 hari.

Jika dibutuhkan untuk melakukan klarifikasi dan mencari barang bukti, maka dilakukan kajian terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Lantaran kasus dugaan pelanggaran tersebut diluar diksi wilayah setempat, maka penanganan ditangani oleh Bawaslu setingkat lebih tinggi.

"Karena dugaan pelanggaran ini terjadi diluar wilayah Kabupaten Indramayu, maka penanganannya ada di Bawaslu Propinsi Jawa Barat," kata Saeful.

Sementara, ketua tim kuasa hukum paslon 02, Syamsul Bachri Siregar, mengatakan kehadiran SWH di Sentra Gakkumdu hari ini adalah untuk memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Jabar.

Terkait laporan yang disampaikannya pada pekan lalu, tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon 03 pada pelaksanaan debat publik di Bandung.

Namun karena peristiwa tersebut lokusnya di Kota Bandung, maka secara yuridiksi penanganannya ditarik ke Bawaslu Jabar. "Untuk penanganannya seperti apa, kami serahkan ke Bawaslu Jabar," ucapnya.

SWH menambahkan, apa yang disampaikannya kepada Bawaslu sifatnya normatif.

Karena dirinya melihat kehadiran Dirut Perumdam pada debat publik bersama Timses 03. Untuk itu dilakukan diskusi bersama tim, guna memastikan secara undang-undang apakah yang dilakukan Dirut Perumdam TDA bertentangan tidak dengan aturan. "Atas dasar kajian dari tim maka kami melaporkan dugaan pelanggaran tersebut," ucapnya. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close