PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa
Barat, mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran kampanye pada saat
debat publik Pilkada Indramayu 2024.
Dugaan pelanggaran itu sebelumnya telah dilaporkan oleh ketua tim
pemenangan paslon nomor urut 2, Lucky Hakim-Syaefudin, Sri Wahyuni Herman (SWH) kepada
Bawaslu Indramayu pada pekan lalu atau Kamis (7/11/2024).
SWH yang didampingi ketua tim
hukum paslon 02, Syamsul Bachri Siregar melaporkan,
terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 3,
Nina Agustina-Tabroni pada pelaksanaan debat publik
bertempat di Hotel Holiday Inn
Bandung, Senin, 4 Nopember 2024.
Paslon nomor urut 3 disinyalir telah melibatkan pejabat Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) pada kegiatan debat publik yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu tersebut.
Yakni Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, AS.
Termasuk dugaan penggunaan fasilitas negara berupa dua unit Bus
Sekolah untuk transportasi relawan 03 dari Indramayu ke Bandung.
Atas pelaporan itu, Bawaslu Jabar tengah melakukan proses klarifikasi di Kantor
Sentra Gakumdu Indramayu, mulai hari ini Rabu, (13/11/2024).
Ketua Bawaslu
Indramayu, Ahmad Tabroni, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan
Informasi, Dede Irawan mengatakan, kegiatan hari ini adalah pemanggilan para
pihak.
Untuk dilakukan klarifikasi
terkait laporan dugaan pelanggaran salah satu paslon yang telah melibatkan pejabat BUMD.
Sekaligus penggunaan Bus
Sekolah pada acara debat publik di Bandung yang dilaporkan pelapor.
Adapun untuk lamanya
waktu klarifikasi menjadi kewenangan Bawaslu Jabar. Sebabnya, lokus dari kegiatan debat berada di Kota Bandung.
"Berdasarkan
regulasi karena dugaan pelanggaran itu terjadi diluar daerah maka penanganannya
diserahkan kepada Bawaslu Propinsi Jabar," kata Dede kepada wartawan.
Sementara itu, Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Saeful Bahri mengatakan,
kehadirannya di Indramayu bersama Tim Sentra Gakkumdu Propinsi Jawa Barat dalam
rangka melakukan proses penanganan pelanggaran.
Menindaklanjuti laporan dugaan
pelanggaran yang diterima Bawaslu Indramayu soal kegiatan debat publik paslon yang lokasi
pelaksanaannya berada di
Kota Bandung.
Atas permintaan
tersebut, Bawaslu Jabar telah
meneliti dan memplenokannya.
"Sesuai dengan
proses penanganan yang sudah kami register. Karena itu kami hari ini memulai klarifikasi
para pihak, dengan mengundang para pihak tersebut dan hari ini hadir pihak
pelapor, para saksi dan penyelenggara kegiatan dalam hal ini KPU
Indramayu," sebutnya.
Saeful menjelaskan, proses penanganan pelanggaran sesuai dengan
regulasi untuk tahap klarifikasi yaitu selama 3 ditambah 2 hari.
Jika dibutuhkan untuk
melakukan klarifikasi dan mencari barang
bukti, maka dilakukan kajian
terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Lantaran kasus dugaan
pelanggaran tersebut diluar diksi wilayah setempat, maka penanganan ditangani oleh Bawaslu
setingkat lebih tinggi.
"Karena dugaan
pelanggaran ini terjadi diluar wilayah Kabupaten Indramayu, maka penanganannya ada di Bawaslu Propinsi
Jawa Barat," kata Saeful.
Sementara, ketua tim kuasa hukum paslon 02, Syamsul Bachri
Siregar, mengatakan kehadiran SWH di Sentra Gakkumdu hari ini adalah untuk memenuhi undangan klarifikasi
Bawaslu Jabar.
Terkait laporan yang
disampaikannya pada pekan lalu, tentang adanya dugaan pelanggaran yang
dilakukan paslon 03 pada pelaksanaan
debat publik di Bandung.
Namun karena peristiwa
tersebut lokusnya di Kota Bandung, maka secara yuridiksi penanganannya ditarik ke Bawaslu Jabar. "Untuk penanganannya
seperti apa, kami serahkan ke Bawaslu
Jabar," ucapnya.
SWH menambahkan, apa
yang disampaikannya kepada
Bawaslu sifatnya normatif.
Karena dirinya melihat
kehadiran Dirut Perumdam pada debat publik bersama Timses 03. Untuk itu dilakukan diskusi bersama tim, guna memastikan secara undang-undang
apakah yang dilakukan Dirut
Perumdam TDA bertentangan tidak dengan aturan. "Atas
dasar kajian dari tim maka kami melaporkan dugaan pelanggaran tersebut," ucapnya.
(JPI/rls)
Komentar0