![]() |
Oleh: Haryono Suhendro, ST MA MPd, Kepala SMKN 1 Gantar |
TRANSPARANSI keuangan bersumber dari negara merupakan keharusan bagi setiap lembaga atau institusi, tidak terkecuali lembaga pendidikan.
Aspek utama upaya transparansi keuangan negara pada lembaga pendidikan adalah untuk mewujudkan sekolah yang bersih dan akuntabel.
Dalam hal ini, SMK Negeri 1 Gantar sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui KCD Wilayah IX, wajib untuk melakukan transparansi dalam penggunaan keuangan negara. Termasuk sekolah lain baik negeri maupun swasta.
Keutamaan budaya transparansi yang dikembangkan di sekolah tentu memiliki peran penting agar pengelolaan dana yang diterima oleh lembaga pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.
Budaya transparansi pada akhirnya akan bermuara pada instrumen membangun integritas dan kepercayaan publik.
Penerapan transparansi keuangan di SMK Negeri 1 Gantar, seperti pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), menjadi hal penting dalam mewujudkan sekolah yang bertanggungjawab.
Langkah ini akan mendukung tercapainya tujuan pendidikan, sekaligus menghindari praktek penyalahgunaan dana yang merugikan sekolah.
Seiring dengan tantangan yang dihadapi oleh SMK Negeri 1 Gantar, penting untuk memahami bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif.
Melainkan sebagai salah satu strategi inovatif dalam rangka memperbaiki kualitas pengelolaan BOS di sekolah.
Sistem transparansi keuangan yang jelas dan terbuka dapat menciptakan iklim sekolah yang berkualitas dan kondusif.
Kondisi ini juga akan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan, karena dana yang digunakan akan selalu diawasi dan diperiksa secara ketat.
Selain itu warga sekolah dapat berperan aktif dalam pengelolaan dan memberi kesempatan bagi masyarakat agar dapat berperan aktif dalam pengawasan internal sekolah.
Untuk mencapai budaya transparansi yang optimal, maka diperlukan pendekatan yang inovatif, yang tidak hanya bergantung pada prosedur lama.
Inovasi dalam sistem pengelolaan keuangan ini bener-benar melibatkan semua unsur sekolah termasuk komite sekolah.
Penerapan inovasi terkait transparansi penggunaaan keuangan negara dapat dilakukan dengan membentuk tim transparansi keuangan negara khususnnya pada SMK Negeri 1 Gantar.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Pasal 47 Ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 48 Ayat (1): Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Memastikan pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk BOS dan BOPD, bebas dari penyimpangan melalui pemantauan yang ketat oleh Inspektorat Jenderal dan lembaga terkait.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Pasal 2 Ayat (2): Dana yang dikelola oleh satuan pendidikan wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pasal 50: Sekolah wajib menyusun laporan keuangan terkait penggunaan dana pendidikan yang diterima dari pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Pasal 6: Bantuan pemerintah, termasuk BOS dan BOPD, harus dikelola sesuai standar tata kelola keuangan negara yang transparan dan dapat diaudit.
Permendikbud Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengatur tata cara, pelaporan, dan penggunaan dana BOS dan BOP agar lebih transparan dan sesuai kebutuhan sekolah.
Pasal 7 Ayat (2): Dana wajib digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran sesuai dengan rencana kerja sekolah (RKS).
![]() |
Tim Transparansi Keuangan Negara SMKN 1 Gantar |
Tim Transparansi Keuangan Negara (BOS)
Tim transparansi keuangan negara SMK Negeri 1 Gantar, terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kaprodi, operator, koordinator kepegawaian, bendahara, perwakilan guru dan komite sekolah.
Tim ini di bentuk dengan SK Kepala Sekolah, dengan tugas mengawal keuangan negara secara baik, jujur, amanah dan akuntabel.
Tim transparansi keuangan negara di SMK Negeri 1 Gantar, memiliki tanggungjawab dalam perencanaan, pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan negara (BOS) untuk kepentingan sekolah.
Tim ini memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan pengelolaan anggaran/dana negara agar berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektif sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Beberapa tugas pokok dan fungsi dari Tim manajeman transparansi SMK Negeri 1 Gantar, diantaranya;
(1) Merencanakan pengelolaan keuangan secara cermat sesuai dengan kebutuhan sekolah;
(2) Melakukan pengawasan dan pemantauan secara internal dalam penggunaan anggaran sesuai dengan rencana kerja sekolah yang telah disepakati;
(3) Melakukan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku;
(4) Melakukan evaluasi dan analisis pengelolaan anggaran untuk perbaikan system di masa mendatang;
(5) Sosialisasi tentang transparansi keuangan kepada seluruh warga sekolah secara terbuka;
(6) Melakukan upaca pencegahan terhadap penyalahgunaan anggaran secara kolektip; dan
(7) Meningkatkan kolaborasi dengan komite sekolah dalam mengawal dana negara agar 100% terserap untuk kepentingan sekolah.
![]() |
Pengumuman Rencana Kerja dan Anggaran SMKN 1 Gantar |
Prinsip Pengelolaan Dana BOS
Konsep dasar pembentukan tim manajemen transparansi adalah melakukan perencanaan secara bersama, menggelola keuangan negara secara bersama, melaporakan penggunaan dan keterlaksanaan kerja secara bersama, dan memperpertanggungjawabkan penggunaannya secara bersama.
Adapun pelaksanaan pengelolaan keuangan negara oleh tim manajemen transparansi ini, tentu harus mengacu pada asas manfaat.
Beberapa asas yang kemutlakannya harus dilakukan diantaranya:
Transparansi, artinya sekolah wajib mempublikasikan penggunaan dana BOS melalui papan informasi atau media lain.
Akuntabilitas, artinya semua penggunaan dana harus dilaporkan dan dapat diaudit oleh Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Efisiensi, artinya Dana harus digunakan sesuai kebutuhan dan rencana anggaran sekolah (RKAS).
Partisipasi, artinya Pengelolaan dana harus melibatkan komite sekolah sebagai bagian dari pengawasan.
Penutup
Penerapan transparansi di SMK negeri 1 Gantar dalam pengelolaan keuangan negara (BOS) oleh tim transparansi keuangan memiliki peranan dalam mewujudkan sekolah yang bersih, akuntabel, dan efisien.
Melalui tim ini maka setiap aliran dana yang diterima dan digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Dampak positif yang diperoleh tidak lain terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.
Transparansi yang dilakukan tentu tidak hanya dapat memperkuat akuntabilitas, tetapi dapat menciptakan pengawasan yang lebih efektif dan efesien.
Dimana setiap orang dapat dengan mudah melakukan pengawasan melekat terkait perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban. (*)
Oleh: HARYONO SUHENDRO, ST, MA, MPd, Kepala SMK Negeri 1 Gantar
Artikel ini
merupakan pendapat atau karya pribadi penulis. Seluruh isi artikel menjadi
tanggungjawab penulis. (Terimakasih-Redaksi)
Komentar0