TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

TIM PEMENANGAN Lucky-Sae Lapor Bawaslu, Buntut Kehadiran Dirut PDAM TDA di Debat Publik

Tim pemenangan paslon Lucky-Sae memberikan keterangan kepada media usai memberikan laporan ke Bawaslu Indramayu, Kamis (7/11/2024)/Foto Ist

PROINBAR.COM, INDRAMAYU - Tim pemenangan paslon nomor 2, Lucky Hakim-Syaefudin kembali meluruk sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu.

Kali ini untuk melaporkan paslon nomor urut 3 buntut keterlibatan AS, Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu pada debat publik yang digelar oleh KPU Indramayu di Hotel Holliday Inn, Bandung, Senin (4/11/2024) kemarin.

"Kami secara resmi mengadukan paslon nomor 3 yang dengan sengaja melibatkan AS dalam kampanye debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 kemarin di Bandung," kata Ketua Tim Pemenangan Lucky-Sae, Sri Wahyuni Hermawan, Kamis, (7/11/2024).

Kehadiran Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu tersebut didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum Pemenangan Paslon 2, Syamsul Bachri Siregar beserta jajaran. 

Sri Wahyuni Hermawan bilang, dalam debat publik itu, paslon nomor urut 3 Nina Agustina-Tobroni dengan sengaja mengajak dan melibatkan AS untuk hadir dan memberikan support kepada keduanya.

"Secara detail pengenaan pasal maupun kronologis kejadian akan disampaikan Tim Hukum kami," kata anggota Komisi IV DPRD Propinsi Jawa Barat ini. 

Dilanjutkan Ketua Tim Hukum Pemenangan paslon 2, Lucky-Sae, Syamsul Bachri Siregar, peristiwa yang dilaporkan bermula KPU Indramayu menyelenggarakan Kampanye Debat Publik pada 4 November 2024 di Hotel Holiday Inn, Bandung. 

Dalam acara itu, paslon nomor urut 3 dengan sengaja melibatkan AS yang merupakan pejabat BUMD.

"Kesengajaan untuk mengajak dan melibatkan AS yang merupakan pejabat BUMD tersebut terlihat dari diberikannya Id Card sebagai akses untuk mengikuti kegiatan kampanye tersebut. Selain itu AS juga diberikan dan turut dalam rombongan dengan menggunakan rompi nonor 3 ciri khas paslon," ungkapnya.

Menurutnya, tindakan atau perbuatan paslon nomor 3, telah melanggar ketentuan Pasal 189 jo. Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Pilkada (UU No.l Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2014 tentang

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2020 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang).

Yang pada pokoknya menyatakan “Calon Bupati yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik daerah, sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling Rp6.000.000,00".

Kemudian jo Pasal 70 ayat (1) huruf a, yang menyatakan: "Dalam Kampanye, calon dilarang melibatkan  a. pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

"Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (1) UU Pilkada telah mengkualifisir Pejabat BUMN atau BUMD dalam satu kelompok dengan ASN, anggota Kepolisian Negara R.I, dan anggota TNI; dan Kepala Desa dan perangkat Desa (baca: huruf b dan c) yang sama sekali dilarang untuk terlibat aktif dalam kampanye. Sekalipun dalam kondisi banyak dan kategori cuti Pejabat BUMD telah diatur secara limitatif dalam Pasal 11 Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik sedang dalam cuti,” paparnya.

Sambung Ucok panggilan akrab Syamsul Bachri Siregar, berdasarkan data yang diperoleh, Dirut Perumdam TDA telah memperoleh ijin cuti dari Plt Bupati Indramayu per tanggal 5 hingga 20 Nopember 2024 dengan alasan cuti tahunan keperluan keluarga. 

"Itu peristiwa kampanye debat publik tanggal 4 Nopember 2024. Sementata ijin cuti keperluan keluarga tanggal 5 Nopember 2024. Silahkan dinilai oleh publik, AS hadir sebagai pejabat BUMD atau sebagai Timses perlu juga diuji oleh Bawaslu Indramayu," pintanya. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close