![]() | |
Tim pemenangan paslon Lucky-Sae memberikan keterangan kepada media usai memberikan laporan ke Bawaslu Indramayu, Kamis (7/11/2024)/Foto Ist |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU - Tim pemenangan
paslon nomor 2, Lucky Hakim-Syaefudin kembali
meluruk sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu.
Kali ini untuk melaporkan paslon nomor urut 3 buntut keterlibatan AS, Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu pada debat publik yang digelar oleh KPU Indramayu di Hotel Holliday Inn,
Bandung, Senin (4/11/2024) kemarin.
"Kami secara
resmi mengadukan paslon
nomor 3 yang dengan sengaja melibatkan AS dalam kampanye debat publik
calon Bupati dan Wakil Bupati
Indramayu Tahun 2024 kemarin di Bandung," kata Ketua
Tim Pemenangan Lucky-Sae, Sri Wahyuni Hermawan, Kamis, (7/11/2024).
Kehadiran Sekretaris
DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu tersebut didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum
Pemenangan Paslon 2, Syamsul Bachri Siregar beserta jajaran.
Sri Wahyuni Hermawan bilang, dalam debat publik itu, paslon nomor
urut 3 Nina Agustina-Tobroni dengan sengaja mengajak dan melibatkan AS untuk hadir dan memberikan
support kepada keduanya.
"Secara detail
pengenaan pasal maupun kronologis kejadian akan disampaikan Tim Hukum
kami," kata anggota Komisi IV DPRD
Propinsi Jawa Barat ini.
Dilanjutkan Ketua Tim Hukum
Pemenangan paslon 2, Lucky-Sae, Syamsul
Bachri Siregar, peristiwa yang dilaporkan bermula KPU Indramayu
menyelenggarakan Kampanye Debat Publik pada 4 November 2024 di Hotel Holiday
Inn, Bandung.
Dalam acara itu, paslon nomor urut 3 dengan sengaja melibatkan AS yang merupakan pejabat BUMD.
"Kesengajaan
untuk mengajak dan melibatkan AS yang merupakan pejabat BUMD tersebut
terlihat dari diberikannya Id Card sebagai akses untuk mengikuti kegiatan kampanye tersebut. Selain itu AS juga diberikan dan turut dalam
rombongan dengan menggunakan rompi nonor 3 ciri khas
paslon," ungkapnya.
Menurutnya, tindakan atau perbuatan paslon nomor 3, telah melanggar ketentuan Pasal 189 jo. Pasal 70 ayat (1) huruf a UU Pilkada (UU No.l Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan
UU No.6 Tahun 2020 tentang Penetapan
PERPU No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang).
Yang pada pokoknya menyatakan “Calon Bupati yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik daerah, sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling Rp6.000.000,00".
Kemudian jo Pasal 70 ayat (1) huruf a, yang menyatakan:
"Dalam Kampanye, calon dilarang
melibatkan a. pejabat badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah”.
"Bahwa ketentuan
Pasal 70 ayat (1) UU Pilkada telah mengkualifisir
Pejabat BUMN atau BUMD dalam satu kelompok
dengan ASN, anggota Kepolisian Negara R.I, dan anggota TNI; dan Kepala Desa dan perangkat Desa (baca:
huruf b dan c) yang sama sekali dilarang untuk
terlibat aktif dalam kampanye. Sekalipun dalam kondisi banyak dan kategori cuti Pejabat BUMD telah diatur secara limitatif dalam Pasal 11 Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik sedang dalam cuti,” paparnya.
Sambung Ucok panggilan akrab
Syamsul Bachri Siregar, berdasarkan data yang diperoleh, Dirut Perumdam TDA telah memperoleh ijin cuti dari Plt Bupati
Indramayu per tanggal 5 hingga 20 Nopember 2024 dengan alasan cuti tahunan
keperluan keluarga.
"Itu peristiwa kampanye debat publik
tanggal 4 Nopember 2024. Sementata
ijin cuti keperluan keluarga tanggal 5 Nopember 2024. Silahkan dinilai oleh publik, AS hadir sebagai pejabat BUMD atau sebagai
Timses perlu juga diuji oleh Bawaslu Indramayu," pintanya. (JPI/rls)
Komentar0