![]() |
Petugas Polres Indramayu saat melakukan olah TKP kasus miras oplosan di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang/Foto Ist |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Peristiwa tragis menimpa 3 orang warga Desa
Kebulen, Kecamatan Jatibarang.
Nyawa ketiganya melayang usai menenggak minuman keras (miras) oplosan.
Korban yang meninggal
dunia berinisial IG (38), BR (22),
dan RA (30).
Sat Reskrim Polres
Indramayu pun telah menangkap seorang
pria berinisial D (56), yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan
tersebut.
“Pelaku D saat ini sudah
diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo,
melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Senin (9/12/2024)
Laporan kasus adanya
korban diduga tewas usai pesta miras oplosan pertama kali diterima pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi
penjual miras oplosan yang diduga menjadi penyebab kematian ketiga
korban.
“Setelah menerima
laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Salah satunya adalah Warkita yang mengaku
membeli miras dari seorang pria bernama Dadang yang menjualnya di
warung di Desa Pilangsari,” terang AKP Hillal, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata.
Dari infromasi itu, polisi
kemudian mendatangi warung yang dimaksud.
Namun sayang, Dadang dan barang bukti tidak ditemukan.
Tidak menyerah,
penyidik melanjutkan pencarian dan akhirnya mendapatkan informasi tentang
warung lain yang juga menjual jenis miras yang sama seperti yang dikonsumsi
para korban.
Penyidik pun
mendatangi warung tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D
(56), yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut.
Polisi juga
mengamankan sejumlah barang bukti miras oplosan.
“Kami akan terus
mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran miras oplosan di
wilayah Indramayu,” tandas AKP Hillal. (JPI/rls)
Komentar0