TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

DEWAN PERS Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Ini Alasannya..

Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Kejagung, Kamis (24/4/2025)/Foto Ist

PROINBAR.COM, JAKARTA - Dewan Pers meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengalihkan penahanan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.

Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejagung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa (22/4/2025).

Kemarin, Kamis (24/4/2025), giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

“Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (25/4/2025).

Ninik melanjutkan terkait berkas yang diberikan Kejagung, pihaknya akan melakukan penelitian secara lebih mendalam.

“Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” ucapnya.

Selanjutnya, Dewan Pers dan Kejagung berkomitmen Bersama untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers.

Dua Lembaga ini menyatakan saling menghormati kewenangan masing-masing.

“Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik,” terang Ninik.

Lebih lanjut, Dewan Pers menyatakan akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejagung terkait penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik).

Hal ini telah dilakukan Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung (MA).

Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung,” terangnya. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close