![]() |
Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Kejagung, Kamis (24/4/2025)/Foto Ist |
PROINBAR.COM, JAKARTA - Dewan Pers meminta
kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengalihkan penahanan terhadap Direktur
Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.
Dewan Pers memberi
perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian
Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejagung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi
crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Dewan Pers telah
mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa (22/4/2025).
Kemarin, Kamis (24/4/2025), giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan
berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.
“Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan
penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan
Pers,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam
keterangan tertulis diterima, Jumat (25/4/2025).
Ninik melanjutkan terkait berkas yang diberikan Kejagung, pihaknya akan
melakukan penelitian secara lebih mendalam.
“Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus
tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan
menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin,” ucapnya.
Selanjutnya, Dewan Pers dan Kejagung berkomitmen Bersama untuk menguatkan
penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers.
Dua Lembaga ini menyatakan saling menghormati kewenangan masing-masing.
“Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada
kaitannya dengan produk jurnalistik,” terang Ninik.
Lebih lanjut, Dewan Pers menyatakan akan meneruskan rencana menghidupkan
nota kesepahaman dengan Kejagung terkait penanganan sengketa pemberitaan
(produk jurnalistik).
Hal ini telah dilakukan Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung (MA).
“Untuk meningkatkan sikap
saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana
menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan
penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah
dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama
Polri dan Mahkamah Agung,” terangnya. (JPI/rls)
Komentar0