![]() |
Budianto SH |
PENCEMARAN nama baik seperti diatur dalam
Pasal 433 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru, menerangkan tentang perbuatan yang
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar hal tersebut diketahui
secara umum.
Sementara jika perbuatan
pencemaran nama baik itu dilakukan melalui media sosial secara khusus perbuatan
itu diatur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal ini melarang setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Bentuk Pencemaran Nama Baik
Menurut R. Soesilo pada buku
KUHP serta komentarnya menjelaskan enam bentuk hukum pencemaran nama baik,
yaitu;
Fitnah
Seseorang dianggap melakukan
fitnah apabila melakukan penghinaan nama baik, namun tidak dapat membuktikan
kebenarannya atau apa yang dituduhkan terdakwa ternyata tidak benar. Hal ini
sebagaimana diatur Pasal 434 ayat (1) UU 11/2023.
Penistaan
Penistaan adalah pencemaran
nama baik berupa penghinaan dengan cara menistakan atau menuduh seseorang telah
melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar. Namun
tuduhan itu tidak harus perbuatan pidana, dapat juga suatu bentuk perbuatan
yang memalukan (Pasal 156 KUHP).
Penistaan dengan surat
Penistaan ini dilakukan melalui
media gambar, surat atau dibuat secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP).
Penghinaan ringan
Penghinaan ringan dapat diartikan berupa ujaran makian yang bersifat menghina. Selain itu, penghinaan ringan dapat berupa perbuatan misalnya meludahi wajah, memegang kepala, atau perbuatan penganiayaan yang sifatnya ringan (Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP).
Pengaduan fitnah (lasterlijke aanklacht).
Perbuatan ini dapat diartikan
diartikan sebagai pemberitahuan palsu kepada penguasa terkait seseorang yang
menyebabkan kehormatan atau nama baiknya terserang (Pasal 311 ayat (1) KUHP).
Tuduhan secara memfitnah
Bentuk terakhir adalah tuduhan
secara memfitnah, artinya orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan orang lain terlibat dalam suatu tindak pidana secara tidak benar.
Contoh, menaruh barang hasil kejahatan secara diam-diam ke dalam rumah orang
lain agar orang tersebut dituduh (Pasal 311 KUHP).
Hukum Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Pelaku
perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dijerat Pasal 27 ayat
(3) UU ITE. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja,
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau penghinaan nama baik.
Pasal
di atas mengacu pada ketentuan penghinaan nama baik dan/atau fitnah sebagaimana
diatur dalam KUHP. Adapun ancaman hukuman pencemaran nama baik, pelaku dapat
dijerat pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda penghinaan nama
baik paling banyak Rp750 juta.
Dampak Penggiringan Opini
Perbuatan penghinaan nama baik atau penghinaan bisa berdampak buruk terhadap reputasi atau citra seseorang. Seseorang yang dicitrakan buruk tentunya akan memberikan pengaruh negatif terhadap kehidupannya.
Manipulasi opini publik dapat
memperuncing perbedaan pendapat dan memecah belah masyarakat, menciptakan
polarisasi yang merugikan.
Berita palsu dan disinformasi dapat
dengan mudah menyebar dan memengaruhi opini publik, menciptakan
ketidakpercayaan dan kebingungan.
Kesimpulan
Penggiringan opini terhadap apa yang
tidak dilakukan oleh Wakil Bupati Indramayu Bapak H. Syaefuidin, S.H. merupakan
kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian baik secara reputasi maupun secara
politis dikarenakan hal tersebut dapat memperuncing perbedaan pendapat,
menciptakan ketidakpercayaan, dan kebingungan masyarakat serta akan menciptakan
polarisasi dan menciptak konflik ditengah-tengah masyarakat. (*)
Oleh: Budianto SH.
Artikel
ini merupakan pendapat atau karya pribadi penulis. Seluruh isi artikel menjadi
tanggungjawab penulis. (Terimakasih-Redaksi)
Komentar0