TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

DAMPAK DAN SANKSI HUKUM Terhadap Pelaku Penggiringan Opini yang Tidak Berdasar

Budianto SH

PENCEMARAN nama baik seperti diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru, menerangkan tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar hal tersebut diketahui secara umum. 

 

Sementara jika perbuatan pencemaran nama baik itu dilakukan melalui media sosial secara khusus perbuatan itu diatur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

Bentuk Pencemaran Nama Baik

Menurut R. Soesilo pada buku KUHP serta komentarnya menjelaskan enam bentuk hukum pencemaran nama baik, yaitu; 

 

Fitnah 

Seseorang dianggap melakukan fitnah apabila melakukan penghinaan nama baik, namun tidak dapat membuktikan kebenarannya atau apa yang dituduhkan terdakwa ternyata tidak benar. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 434 ayat (1) UU 11/2023. 

 

Penistaan 

Penistaan adalah pencemaran nama baik berupa penghinaan dengan cara menistakan atau menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar. Namun tuduhan itu tidak harus perbuatan pidana, dapat juga suatu bentuk perbuatan yang memalukan (Pasal 156 KUHP). 

 

Penistaan dengan surat 

Penistaan ini dilakukan melalui media gambar, surat atau dibuat secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP).

 

Penghinaan ringan

Penghinaan ringan dapat diartikan berupa ujaran makian yang bersifat menghina. Selain itu, penghinaan ringan dapat berupa perbuatan misalnya meludahi wajah, memegang kepala, atau perbuatan penganiayaan yang sifatnya ringan (Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP).

 

Pengaduan fitnah (lasterlijke aanklacht).

Perbuatan ini dapat diartikan diartikan sebagai pemberitahuan palsu kepada penguasa terkait seseorang yang menyebabkan kehormatan atau nama baiknya terserang (Pasal 311 ayat (1) KUHP).

 

Tuduhan secara memfitnah 

Bentuk terakhir adalah tuduhan secara memfitnah, artinya orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain terlibat dalam suatu tindak pidana secara tidak benar. Contoh, menaruh barang hasil kejahatan secara diam-diam ke dalam rumah orang lain agar orang tersebut dituduh (Pasal 311  KUHP).

 

Hukum Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Pelaku perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau penghinaan nama baik.

 

Pasal di atas mengacu pada ketentuan penghinaan nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP. Adapun ancaman hukuman pencemaran nama baik, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda penghinaan nama baik paling banyak Rp750 juta.

 

Dampak Penggiringan Opini

Perbuatan penghinaan nama baik atau penghinaan bisa berdampak buruk terhadap reputasi atau citra seseorang. Seseorang yang dicitrakan buruk tentunya akan memberikan pengaruh negatif terhadap kehidupannya.

 

Manipulasi opini publik dapat memperuncing perbedaan pendapat dan memecah belah masyarakat, menciptakan polarisasi yang merugikan. 

 

Berita palsu dan disinformasi dapat dengan mudah menyebar dan memengaruhi opini publik, menciptakan ketidakpercayaan dan kebingungan. 

 

Kesimpulan

Penggiringan opini terhadap apa yang tidak dilakukan oleh Wakil Bupati Indramayu Bapak H. Syaefuidin, S.H. merupakan kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian baik secara reputasi maupun secara politis dikarenakan hal tersebut dapat memperuncing perbedaan pendapat, menciptakan ketidakpercayaan, dan kebingungan masyarakat serta akan menciptakan polarisasi dan menciptak konflik ditengah-tengah masyarakat. (*)

 

Oleh: Budianto SH.

 

Artikel ini merupakan pendapat atau karya pribadi penulis. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih-Redaksi)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close