TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

MENCARI Korelasi SPMB, Mutu Pendidikan dan Jumlah Siswa Per Rombel; Kasus Kebijakan Gubernur Jawa Barat

Masduki Duryat

BEBERAPA hal krusial dalam amanat UUD 1945 yang belum terlaksana dan berpotensi mosi tidak percaya terkait pendidikan adalah pembiayaan pendidikan dasar yang belum sepenuhnya merata dan berkualitas, serta belum terwujudnya pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara. 

Hal ini bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar dan menjamin pendidikan yang berkualitas. 

Jika tidak segera ditangani, hal ini bisa menjadi alasan kuat untuk mosi tidak percaya. 

Salah satu upaya mewujudkan pendidikan berkualitas—termasuk pada sekolah jenjang menengah—tersebut, pemerintah mengatur penerimaan murid baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

SPMB adalah sistem baru yang menggantikan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk penerimaan siswa baru di sekolah. 

Tujuannya adalah untuk pemerataan pendidikan dan peningkatan mutu. 

Jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) dibatasi untuk menjaga kualitas pembelajaran, dengan standar yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. 

SPMB, Mutu Pendidikan dan Jumlah Siswa Per Rombel

Ada korelasi antara SPMB dengan kualitas Pendidikan. Beberapa point dapat dikedepankan terkait dengan SPMB dan mutu Pendidikan ini, bahwa;

Pertama, SPMB bertujuan untuk memastikan penerimaan siswa yang adil dan merata, serta meningkatkan kualitas Pendidikan;

Kedua, Dengan adanya batasan jumlah siswa per rombel, diharapkan proses belajar mengajar dapat lebih efektif dan focus; 

Ketiga, SPMB juga diharapkan dapat mengurangi praktik-praktik yang tidak sehat dalam penerimaan siswa, seperti titipan atau tes yang tidak sesuai;

Keempat, Beberapa sekolah mungkin mengalami kendala dalam pemenuhan standar jumlah siswa per rombel, terutama di daerah dengan animo tinggi atau keterbatasan fasilitas. 

Untuk menjaga keajegan kualitas mutu Pendidikan tersebut, maka diatur jumlah Siswa per Rombel dengan ketentuan;

Pertama, SD: Maksimal 28 siswa per rombel;

Kedua, SMP: Maksimal 32 siswa per rombel;

Ketiga, SMA/SMK: Maksimal 36 siswa per rombel, meskipun beberapa daerah ada yang menerapkan 40 atau bahkan 48 siswa per rombel sebagai solusi sementara. 

Tetapi dalam kondisi khusus, seperti animo tinggi atau keterbatasan fasilitas, sekolah dapat mengajukan dispensasi untuk menerima lebih banyak siswa dari batas maksimal. 

Namun, hal ini harus dilaporkan ke Dapodik sebelum pengumuman pendaftaran. 

Kebijakan KDM Berpotensi Melanggar Regulasi?

Keputusan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam melakukan Pencegahan Anak Putus Sekolah tentu semua sepakat.

Tetapi dengan kebijakan menambah jumlah siswa maksimal 50 siswa per rombel di sekolah negeri dengan tidak melibatkan sekolah swasta, ini yang kemudian menimbulkan perdebatan bahkan dianggap ugal-ugalan dan berpotensi untuk digugat karena diyakini telah melanggar regulasi. 

Bahkan pada pandangan FKSS SMA Jawa Barat, Keputusan Gubernur yang menetapakan jumlah siswa per rombel maksimal 50 siswa pada sekolah negeri bertolak belakang dengan Peraturan Gubernur tentang SPMB yang disusun bersama dengan para pihak, termasuk FKSS. 

Penerapan Keputusan Gubernur tentang PAPS yang tidak melibatkan sekolah swasta telah mengakibatkan keterisian SMA swasta di Jabar hanya 30 persen dari target kuota yang direncanakan.

FKSS juga mempertanyakan apakah ada izin dari kemendikdasmen terkait penambahan rombel dan juga mempertanyakan kenapa Keputusan Gubernur bukan Peraturan Gubernur karena isinya berupa teknis.

Oleh sebab itu FKSS Jabar juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk berlaku adil.

Disusunnya regulasi tentang SPMB -termasuk Permendikbudristek No. 22 tahun 2023- juga bertujuan untuk menjaga kualitas Pendidikan.

Pertanyaannya, dengan jumlah 50 siswa per rombel di sekolah negeri—apalagi tidak dibarengi dengan sarana dan ukuran kelas yang memadai—apakah kualitas bisa tercapai?

Pada kasus sekolah negeri tertentu di kegiatan MPLS yang baru dilaksanakan beberapa hari ini, jumlah 50 siswa per rombel, sangat padat, tidak manusiawi dan jarak pandang antara siswa dengan papan tulis yang sangat dekat. 

Arogansi Kekuasaan dalam Bingkai Kebijakan

Ada aroma yang tidak sedap dalam implementasi kebijakan jumlah siswa per rombel maksimal 50 siswa di Jawa Barat ini.

Upaya ‘pembungkaman’ dan ‘pemaksaan’ dengan dibungkus iming-iming—padahal ini kewajiban pemerintah—agar kepala sekolah diam dan manut tanpa reserve terhadap Keputusan gubernur ini.

Hal ini misalnya terlihat pada arahan gubernur Jawa Barat saat Rakor dengan jajaran Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kepala SMAN, SMKN, SLBN Se-Jawa Barat pada Kamis 3 Juli 2025.

Beberapa point arahan itu misalnya;

Pertama, menertibkan guru ASN yang tidak memiliki visi yang sama dengan pimpinan, tidak ada ucapan atau postingan yang bertentangan dengan kebijakan gubernur;

Kedua, Gubernur akan mendampingi dan melakukan perlindungan kepada Kepala Sekolah selama mengikuti arahan gubernur;

Ketiga, Setiap kelas maksimal 50 siswa, walaupun bisa juga berisi 37, 36 atau bahkan 35 siswa;

Keempat, Sekolah yang siswanya per rombel 50 maka akan diutamakan mendapatkan bantuan ruang kelas baru.

Jika point-point arahan ini benar, maka ada upaya pemaksaan kehendak dengan tidak membuka ruang dialog yang bersifat solutif, terutama juga bagi sekolah swasta yang memiliki tanggung jawab yang sama dalam upaya ‘mencerdaskan anak bangsa’

Sekolah negeri dan swasta sama-sama memiliki tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi beda perlakuan.

Inikah kemanusiaan yang adil dan beradab? Sejak kapan pemerintah menjadi ‘oposisi’ kebijakan terhadap prakarsa warganya sendiri? (*) 

Oleh: Masduki Duryat, Rektor Institut Studi Islam Al Amin Indramayu dan Dosen Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.

Artikel ini merupakan pendapat atau karya pribadi penulis. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih-Redaksi)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close