![]() |
Tim Kuasa Hukum PWI Pusat/Foto Ist |
PROINBAR.COM, JAKARTA - Sidang
lanjutan gugatan hukum yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,
Rabu (10/7/2025).
Dalam sidang tersebut,
tim kuasa hukum PWI Pusat menghadirkan seorang saksi bernama Taty Fatimah, staf
senior sekretariat PWI yang telah mengabdi sejak tahun 1970.
Sidang sempat memanas
saat kuasa hukum tergugat melontarkan pertanyaan yang dinilai menggiring opini
mengenai legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
Majelis hakim pimpinan
, Achmad Rasyid Purba, pun langsung menegur dan mengingatkan agar hal tersebut
disampaikan dalam kesimpulan, bukan dalam pemeriksaan saksi.
Taty yang kini berusia
75 tahun menegaskan bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, hasil
Kongres PWI di Bandung.
Ia menyatakan tidak
mengetahui detail soal KLB selain dari pemberitaan di media.
"Saya hanya tahu
PWI yang sekarang dipimpin Pak Hendry, sesuai hasil Kongres Bandung. Soal KLB,
saya hanya dengar dari berita saja," ujar Taty dalam kesaksiannya.
Dalam keterangannya,
Taty juga mengungkapkan sejarah panjang keberadaan PWI di Gedung Dewan Pers.
Ia menyebut, sejak
mulai bekerja di PWI pada tahun 1970, kantor sempat berpindah dari Jalan
Veteran ke Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih pada tahun 1982.
Sejak saat itu, PWI
berkantor di gedung tersebut tanpa pernah mengalami penyegelan hingga tahun
2024.
"Selama saya
bekerja, tidak pernah ada penyegelan kantor," ujarnya.
Taty juga menceritakan
dampak langsung penyegelan terhadap pekerjaannya. Ia hanya diperbolehkan masuk
ke kantor pada 30 Oktober 2024 untuk mengambil kop surat, amplop, dan beberapa
pakaian, tanpa diberi akses lebih lanjut.
Selain tidak dapat
menjalankan aktivitas organisasi seperti biasa, PWI juga dilarang mengadakan
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) selama penyegelan berlangsung.
Kuasa Hukum PWI Kritik Ketidakadilan
Tim kuasa hukum PWI
Pusat dari 'O.C. Kaligis & Associates' menyampaikan bahwa penyegelan kantor
PWI di Gedung Dewan Pers tidak pernah terjadi sebelumnya, bahkan terhadap
organisasi lain yang juga berkantor di sana.
"Selama puluhan
tahun, tak pernah ada penyegelan seperti ini. Ini tentu menjadi perhatian
karena mengganggu kegiatan organisasi," ujar Muhammad Faris usai sidang.
Anggota tim kuasa
hukum lainnya, Faisal Nurrizal menambahkan bahwa saksi Taty dihadirkan karena
pengalamannya yang panjang dan pemahaman historis mengenai keberadaan PWI.
“Beliau tahu betul
sejarah PWI. Kalau tadi ada pertanyaan yang melebar, wajar saja kalau beliau
tidak tahu. Bahkan majelis hakim tadi sudah menilai banyak pertanyaan tidak
relevan,” ungkapnya didampingi penasihat hukum lainnya Umi Sjarifah, Rukmana
dan Victor.
Tim kuasa hukum PWI
mengapresiasi sikap objektif majelis hakim dalam mengarahkan jalannya
persidangan agar tetap fokus pada substansi perkara. Mereka juga memastikan
akan menghadirkan dua saksi tambahan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan
pada Rabu (16/7/2025) mendatang. (JPI-02/rls)
Komentar0