![]() |
| Dok |
PRO KOTA
MANGGA, INDRAMAYU — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
(Satpol PP dan Damkar) Kabupaten
Indramayu terus memperketat penertiban peredaran minuman beralkohol
(mihol) di Bumi Wiralodra.
Penindakan tersebut dilakukan langsung atas arahan Bupati
Indramayu Lucky Hakim sekaligus sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda No.
7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.
Langkah ini juga menjadi upaya Pemkab Indramayu mewujudkan
daerah yang bebas dari peredaran mihol dan penyakit masyarakat.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik
Hidayat, mengatakan, operasi senyap yang dilakukan jajaran Polisi Pamong Praja
sejak Senin pekan lalu hingga Kamis pekan ini berhasil menyita lebih dari 1.500
botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi di wilayah Indramayu.
Penindakan
tersebut merupakan komitmen Pemkab Indramayu dalam menjaga ketertiban dan
keamanan masyarakat.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan
penyisiran di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terhadap peredaran mihol dan
aktivitas yang melanggar aturan.
“Dalam razia sejak pekan lalu hingga pekan ini, sudah disita
lebih dari 1.500 botol berbagai merek minuman beralkohol. Barang bukti tersebut
untuk sementara diamankan di gudang hingga menunggu perintah pemusnahan,” kata Opik.
Pihaknya
menegaskan, penertiban akan dilakukan secara rutin dengan mengedepankan langkah
pencegahan.
Satpol PP juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pihaknya juga mendatangi lokasi yang berpotensi menjadi
tempat peredaran mihol maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum,
termasuk praktik prostitusi terselubung.
“Selain menerima laporan, kami juga akan langsung mendatangi
lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol,”
tambahnya.
Pemkab Indramayu tidak memberikan toleransi terhadap
berbagai pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Karena itu, ia mengajak masyarakat turut berperan aktif
dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kepada masyarakat, jika mengetahui ada yang mencurigakan,
segera laporkan. Ini tanggung jawab semua pihak,” pesannya.
Opik menambahkan, peredaran mihol berpotensi memicu berbagai
persoalan sosial dan tindak kriminal.
Oleh karena itu, upaya penertiban dan pencegahan akan terus
ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi
masyarakat Kabupaten Indramayu.
(rls)
