TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

SEMINGGU! Satpol PP Indramayu Sita Ribuan Botol Mihol

 

Dok

PRO KOTA MANGGA, INDRAMAYU — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu terus memperketat penertiban peredaran minuman beralkohol (mihol) di Bumi Wiralodra.

Penindakan tersebut dilakukan langsung atas arahan Bupati Indramayu Lucky Hakim sekaligus sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda No. 7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Langkah ini juga menjadi upaya Pemkab Indramayu mewujudkan daerah yang bebas dari peredaran mihol dan penyakit masyarakat.

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat, mengatakan, operasi senyap yang dilakukan jajaran Polisi Pamong Praja sejak Senin pekan lalu hingga Kamis pekan ini berhasil menyita lebih dari 1.500 botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi di wilayah Indramayu.

Penindakan tersebut merupakan komitmen Pemkab Indramayu dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terhadap peredaran mihol dan aktivitas yang melanggar aturan.

“Dalam razia sejak pekan lalu hingga pekan ini, sudah disita lebih dari 1.500 botol berbagai merek minuman beralkohol. Barang bukti tersebut untuk sementara diamankan di gudang hingga menunggu perintah pemusnahan,” kata Opik.

Pihaknya menegaskan, penertiban akan dilakukan secara rutin dengan mengedepankan langkah pencegahan.

Satpol PP juga akan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Pihaknya juga mendatangi lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran mihol maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk praktik prostitusi terselubung.

“Selain menerima laporan, kami juga akan langsung mendatangi lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol,” tambahnya.

Pemkab Indramayu tidak memberikan toleransi terhadap berbagai pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Karena itu, ia mengajak masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kepada masyarakat, jika mengetahui ada yang mencurigakan, segera laporkan. Ini tanggung jawab semua pihak,” pesannya.

Opik menambahkan, peredaran mihol berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal.

Oleh karena itu, upaya penertiban dan pencegahan akan terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Indramayu. (rls)

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close